
Pada hari Senin tanggal 30 Mei 2011 kembali Pengadilan Agama Tigaraksa memperoleh kehormatan dengan kedatangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten beserta Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Banten, dalam rangka pembinaan berkala sebagai tindak lanjut Pengawasan dan Pembinaan Tim PTA. Banten pada tanggal 20 dan 21 April 2011 yang lalu.
Diikuti oleh seluruh karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Tigaraksa, dimulai tingkat Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), para Hakim, Panitera/Sekretaris, Para Pejabat Fungsional dan Struktural dengan seksama mengikuti pengarahan dan pembinaan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Banten, yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Agama Tigaraksa.
Didampingi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Banten, dengan penuh semangat memberikan bimbingan dan pengarahan dalam rangka Pembinaan kepada seluruh karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Tigaraksa baik berupa Administrasi Peradilan maupun Administrasi Kesekretariatan.
Setiap hari Senin pagi/awal pekan, sebelum bekerja, sudah dirutinkan apel pagi bersama, kemudian pembinaan di ruang sidang utama. Bersamaan hari Senin ini sesuai dengan jadwal kunjungan kerja Ketua PTA dan Pansek PTA. Banten di Pengadilan Agama Tigaraksa dilangsungkan Pembinaan oleh pimpinan PTA. Banten, dan sebelum Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Pansek Pengadilan Tinggi Agama Banten menyampaikan pembinaannya, diawali laporan dari Bapak Drs. H. Khaerudin, SH. M.Hum selaku Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa menyangkut beberapa hal sebagai berikut:
1. Pengadilan Agama Tigaraksa yang wilayah yuridiksinya mewilayahi Kabupaten Tangerang sebanyak 29 Kecamatan dan Kota Tangerang Selatan sebanyak 7 Kecamatan, sampai akhir bulan Mei ini telah menerima perkara sebanyak 1200 perkara dan insya Allah sampai akhir tahun 2011 diperkirakan 3000 lebih perkara masuk ke PA. Tigaraksa baik gugatan maupun permohonan, hal ini menandakan semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, yaitu untuk menyelesaikan urusan-urusan hukumnya di depan sidang Pengadilan Agama.
2. Penyelesaian perkara dari perkara yang masuk hingga akhir bulan Mei sekitar 70 % dengan pengisian register yang lengkap hingga masuk ke Box (pengarsipan).
3. Eksekusi Riil terhadap Harta Bersama telah dilaksanakan dengan sukses di wilayah Tangerang Selatan.
4. Keberadaan pegawai PA. Tigaraksa sebanyak 49 orang, dengan kekuatan hakim sebanyak 13 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua, sehingga dengan jumlah perkara yang begitu banyak PA. Tigaraksa masih banyak sekali kekurangan pegawai, baik tenaga teknis maupun pegawai lainnya.
5. Sarana dan Prasarana gedung Pengadilan Agama Tigaraksa yang akan segera dilaksanakan pembangunannya dimulai pada bulan Juli 2011 untuk tahap pertama, dan mohon untuk berikutnya sampai tahap penyelesaiannya tidak terlalu lama;
<

Kaitannya dengan Pembinaan dari Pengadilan Tinggi Agama Banten, Panitera/Sekretaris PTA. Banten ibu Dra. Hj. Siti Maryam menyampaikan beberapa hal kepada PA. Tigaraksa terkait hasil Pengawasan dan Pembinaan Tim dari PTA. Banten pada tanggal 20 dan 21 April 2011 yang lalu, yaitu:
1. Berdasarkan hasil Pengawasan bahwa pelaksanaan Administerasi di Pengadilan Agama Tigaraksa mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, baik itu managemen peradilan, Administrasi Yudisial maupun Administrasi Non Yudisial.
2. Peningkatan proses pelayanan perkara Banding harus tepat waktu tidak boleh melebihi tenggang waktu 30 hari berkas tersebut sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Banten.
3. Register manual masih perlu dipertahankan, karena register merupakan barometer tertib atau tidaknya administrasi peradilan menyangkut penanganan perkara.
4. Proses adminitrasi perkara tetap mengacu kepada POLA BINDALMIN, sehingga diharapkan pelaporan perkara ke Pengadilan Tinggi Agama sudah dikirimkan sebelum tanggal 5 bulan berjalan.
5. Pola Pengarsipan perkara khususnya BOX perkara diusahakan dengan warna yang berbeda, misalnya perkara gugatan warna merah, sedangkan permohonan warna biru, insya Allah nanti disregamkan untuk seluruh wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten.
6. Perpustakaan tetap harus dijaga dan dipelihara ketertiban administrasi, serta manfaatkan fasilitas buku-buku yang ada di perpustakaan untuk dibaca oleh seluruh karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Tigaraksa.
7. Bidang ITI menyangkut SMS Gateway dan Direktori Putusan ke Mahkamah Agung agar terus dilaksanakan dan lebih ditingkatkan lagi, lebih-lebih Pengadilan Agama Tigaraksa perkara banyak, harus ada Admin yang khusus dan terampil.
8. Web Site Pengadilan Agama Tigaraksa terus dimajukan, supaya adminnya kreatif dan inovatif mengisi kolom-kolom yang belum terisi dan memuat berita berupa kegiatan-kegiatan di PA. Tigaraksa.
9. Sukses dan berhasil adalah kerja yang harus ditingkatkan dan diperbaiki;
Senada dengan yang telah disampaikan oleh Panitera/Sekretaris PTA. Banten, bapak Drs. H. M. Thohir Hasan selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten memberikan pembinaan menyangkut beberapa hal terutama Substasi tugas Hakim di Pengadilan Agama adalah sangat Luhur dan Agung, karena sesorang yang sudah memilih profesi hakim harus siap dengan hal-hal yang menyangkut dengan keadilan dan ketidak adilan, karena dengan putusan hakim Pengadilan Agama menentukan nasib suatu keluarga, begitu palu hakim diketok terjadilah perceraian suami isteri, maka anaklah yang menjadi korban perceraian.
Seorang Hakim harus bisa menterapkan rasa keadilan dalam setiap menangani perkara perceraian, harus beda rasa keadilan dalam satu perkara dimana sang suami mencari-cari alasan untuk bercerai dengan isterinya; misalnya pulang ke rumah tidak karu-karuan, pulang ke rumah tidak pernah memberi nafkah, sesampai di rumah galak kepada isteri, lalu pasangan suami isteri tersebut diceraikan oleh sang hakim dengan si isteri tidak mendapat hak apa-apa, berbeda dengan kasus lain si isteri tergolong wanita nakal, sering keluar malam, suaminya tidak dihargai, lalu sang suami mengadukan ke pengadilan dengan maksud mau menceraikan isterinya, lalu oleh sang hakim diceraikan dan isteri tidak mendapat hak apa-apa. Pada kasus pertama bila si isteri yang diceraikan tidak mendapat hak apa-apa, alangkah tidak adilnya sang hakim memberikan keputusan, lain halnya pada kasus kedua adalah adil sang isteri tidak mendapat hak apa-apa, karena isteri tersebut nakal dan telah berbuat Nusyuz kepada suami.
Selanjutnya bapak Ketua Pengadilan Tinggi Banten dalam akhir sambutannya berpesan kepada seluruh karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Tigaraksa, agar bekerja dengan baik dan profesional, karena bekerja itu ibadah, kalau kerja kita ikhlas maka akan dibalas oleh Allah dengan limpahan pahal, dan bekerja itu harus profesional misalnya apabila majelis hakim salah satu hakimnya berhalangan sidang, maka segera dibuat PMH baru, karena kesalahan formal dalam beracara bisa berakibat fatal dan dapat merugikan pihak-pihak yang berperkara.
Lanjut Ketua PTA. Banten, kita harus bekerja dengan seksama, artinya bekerja harus runtut yang dimulai dari A,B,C,D samapai Z, di Kepaniteraan mulai Meja I dimulai pendaftaran, PMH, PHS dan seterusnya.
Menurut Ketua PTA. Banten dalam penanganan Hukum Perdata di peradilan Umum sangat berbeda dengan penanganan perkara perceraian di Peradilan Agama, karena kasus perceraian digolongkan kepada Perdata Keluarga yang unik penanganannya yang tidak bisa diterapkan cara penanganan perdata umum di peradilan umum, karena cara penanganannya yang berbeda dan mempunyai kehususan;
Selesai Ibu Panitera/Sekretaris dan bapak Ketua PTA. Banten memberikan sambutannya, selanjutnya bapak Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa menyampaikan ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada Ibu Panitera/Sekretaris dan bapak Ketua PTA. Banten semoga apa-apa yang telah disampaikannya dapat ditindak lanjuti untuk perbaikan dan peningkatan kinerja selanjutnya. Akhirnya acara ditutup dengan bacaan Alhamdulillahi rabbil alamin.


