
Bertempat di ruang Mediasi PA Tigaraksa, Ketua PA Tigaraksa (Drs. Jeje Jaenudin, M.S.I) mengadakan rapat konsolidasi dengan Juru Sita dan Juru Sita pengganti dalam rangka sharing dan evaluasi bersama untuk meningkatkan kinerja dan semangat kebersamaan demi melayani masyarakat pencari keadilan dengan baik.Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang dilakukan Ketua PA Tigaraksa dengan seluruh pejabat dan pegawai yang ada di lingkungan PA Tigaraksa. Setelah sebelumnya Bapak Ketua PA Tigaraksa berkoordinasi dengan para Hakim dan para Pejabat Kepaniteraan. Pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2011, Beliau mengumpulkan seluruh Juru Sita dan juru Sita Pengganti untuk mendengar, mengamati dan mengevaluasi apa-apa yang menjadi kendala dan hambatan para jurusita dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi Negara, yaitu melayani dengan baik para pencari keadilan.
Dalam rapat ini, banyak masukan-masukan dan juga harapan yang dikemukakan oleh para jurusita/jurusita pengganti. Ada diantaranya yang mengusulkan agar biaya pemanggilan yang diberikan kepada jurusita/jurusita Pengganti dibedakan sesuai dengan radius yang berlaku, yaitu radius 1, 2 dan 3. sedangkan yang terjadi saat ini, menurut para jurusita/jurusita pengganti, biaya pemanggilan yang diterima sama, tidak ada bedanya. Termasuk juga biaya pemanggilan terhadap beberapa pihak dengan alamat yang sama. Mengenai hal ini, Bapak Ketua PA Tigaraksa masih belum bisa memberikan keputusan yang pasti terkait usulan ini, karena akan dikordinasikan terlebih dahulu dengan Bapak Panitera/sekretaris serta menyetujui SK Panjar Biaya Perkara yang baru.
Jurusita yang lain mengusulkan agar setiap pegawai dibuatkan tanda pengenal (ID Card) terlebih lagi para jurusita/jurusita pengganti karena mereka adalah garda terdepan dalam melayani masyarakat. Mereka bertemu langsung dengan para pihak yang berperkara di Pengadilan atau dengan aparat kelurahan. Dan mereka juga yang menjadi keabsahan berita acara dipersidangan, kalau Surat Panggilan (relaas) tidak sah dan patut, maka dapat mengakibatkan putusan pengadilan bisa dibatalkan demi hukum. Dengan adanya Kartu Pengenal ini, diharapkan para pihak yang dipanggil bisa percaya dan yakin bahwa yang memanggil mereka ini adalah benar-benar pegawai yang kompeten dan resmi dari pengadilan Agama yang bersangkutan.
Bapak Ketua PA Tigaraksa juga dalam arahannya memberikan motivasi dan saran kepada para jurusita/jurusita pengganti agar dalam menjalankan tugasnya berjalan dengan lebih semangat lagi dan lebih baik lagi dalam melayani masyarakat pencari keadilan.


