
Pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2012 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Tigaraksa, diadakan rapat koordinasi antara Pimpinan Pengadilan Agama dengan para Hakim;.
Acara rapat koordinasi tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa bapak Drs. Jeje Jaenudin, M.Si yang dipandu oleh Wakil Ketua Bapak Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH. dengan dihadiri oleh seluruh Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa;
Dalam pengarahannnya Bapak Ketua menyampaikan, “sengaja unsur Hakim hari ini kami kumpulkan dalam rangka rapat koordinasi, guna menyamakan persepsi dan pemikiran dalam rangka penanganan dan penyelesaian perkara”, hal tersebut disampaikan Bapak Ketua, dimaksudkan agar para Hakim dalam menangani dan menyelesaikan perkara mempunyai kesamaan persepsi dan pemikiran, sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu, begitu pula dalam hal tertib administrasi peradilan sesuai dengan POLA BINDALMIN yang merupakan pola acuan kita;
Dalam penjelasan selanjutnya bapak Ketua menyampaikan beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian serius dari para Hakim, diantaranya:
1. Proses Banding, pengiriman berkasnya ke Pengadilan Tinggi Agama jangan sampai melebihi 1 (satu) bulan, harus berpedoman kepada Buku II sebagai Buku Pintar kita;
2. Perkara yang dibanding tersebut harus dilengkapi dengan CD (Shop Copy);
3. Kwalitas putusan supaya diperhatikan, dengan mempertimbangkan Legal Juctice, Sosial Justice dan Moral Justice;
4. Format Putusan dan pengetikan putusan harus berpedoman kepada Buku Pedoman yang telah disusun oleh Tim Khusus PTA. Banten hasil Rapat Koordinasi PTA. Banten dengan Para Ketua se wilayah PTA. Banten;
5. Penerapan Pasal 84 Undang-undang No. 50 Tahun 2009 tentang perintah kepada Panitera Pengadilan Agama untuk menyampaikan Salinan Putusan, untuk perkara Cerai Gugat dicantumkan dalam amar putusan, sedangkan dalam perkara Cerai Talak dicantumkan dalam Penetapan Ikrar Thalak, setelah Putrusan idzin ikrar talak diputuskan oleh Majelis Hakim;
6. Perincian Biaya perkara agar disederhanakan, yang mencakup 1. Biaya Kepaniteraan, 2. Biaya Proses dan Materai. Hal ini didasarkan kepada Pasal 91 huruf (a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
Acara tersebut berlangsung sampai jam 9.00 wib, mengingat banyak yang akan disidangkan oleh Majelis Hakim pada hari ini, akhirnya rapat koordinasi hari ini dianggap cukup, lalu acara ditutup oleh pemandu acara wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa bapak Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH. dan diakhiri dengan pembacaan Alhamdulillahi rabbil Alamin;


