
Sudah menjadi salah satu Agenda Pengadilan Agama Tigaraksa pelaksanaan Bedah Berkas/Examinasi terhadap suatu Berkas Perkara yang telah selesai diminutasi;
Bedah berkas kali ini menampilkan Perkara Nomor 1553/Pdt.G/2011/PA.Tgrs dengan Ketua Majelis bapak H. Rosmani Daud, S.Ag. dengan Panitera Pengganti Nurmala Yoshepa, SH., sedangkan Pembedahnya Drs. Saprudin, SH. Hakim Senior di Pengadilan Agama Tigaraksa;
Acara bedah berkas tersebut dipandu oleh Moderator bapak Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH. Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, dengan diawali pembacaan Bismillahir Rahmanir Rahim;
Bedah berkas tersebut dimaksudkan untuk membedah, mengkaji berkas perkara, yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku, baik menyangkut Pola Bindalmin, maupun Tehnik Yustisial dengan pelaksanaanya yang terdapat dalam berkas tersebut;
Suasana bedah berkas sangat hidup antara pembedah, Ketua Majelis dan para hakim yang lain yang hadir dalam acara tersebut masing-masing menyampaikan pendapat dan argumentasinya, menyangkut ada beberapa permasalahan yang harus dipahami bersama dan disamakan persepsi, dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan penanganan suatu perkara;
Hal-hal yang perlu diperbaiki adalah menyangkut Administrasi perkara, dan Tehnik Yustisial, dan setelah masing-masing peserta menyampaikan pendapatnya, sebagai kata kunci disampaikan oleh bapak Drs. Jeje Jaenudin, M.Si selaku Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Harus hati-hati dan teliti dalam penulisan Susunan Majelis Hakim yang terdapat dalam berkas perkara dengan yang terdapat dalam Register Gugatan;
2. Setiap penggantian Majelis, baik Ketua Majelis maupun Anggota Majelis harus dengan PMH (Penunjukan Majelis Hakim) baru yang ditandatangani Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Agama;
3. Tentang Bukti Surat sebaiknya difaraf oleh Ketua Majelis, dan sebaiknya ada kata-kata “Fotokopi telah dicocokan dengan aslinya
Ketua Majelis...” langsung memfaraf.
4. Hakam diangkat berdasarkan Penetapan Majelis Hakim, dan diperintahkan untuk melaksanakan tugasnya, apabila pada persidangan berikutnya ternyata tidak hadir, tidak perlu dipanggil lagi, cukup ditanyakan kepada para pihak tentang usaha Hakam tersebut, kalau memang Hakim tidak datang dan tidak melaporkan hasil usahanya kepersidangan, disimpulkan oleh Majelis Haki;
5. Dalam Berita Acara Persidangan, tentang pemeriksaan prodeo Pemohon/Penggugat harus dikonfirmasikan kepada Termohon/Tergugat, jangan hanya sepihak saja yang ditanya;
Selesai penyampaian kata kunci oleh bapak Ketua, selanjutnya acara bedah berkas kali ini ditutup oleh Moderator dengan membaca ALHAMDULILLAHI RABBIL ALAMIN;
Writen by
Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH.


