
Pembinaan kepada seluruh karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Tigaraksa kembali dilakukan oleh Ketua dan Pansek PTA. Banten, pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2012;
Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Tigaraksa, PTA. Banten melakukan pembinaan terhadap seluruh karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Tigaraksa, yang diikuti oleh Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Para Hakim, Panitera/Sekretaris, Para Pejabat Fungsional dan Struktural juga para Pegawai Honorer, dengan seksama mengikuti pengarahan dan pembinaan yang disampaikan oleh Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Banten;
Didampingi Ketua dan WakilKetua Pengadilan Agama Tigaraksa, Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Banten, dengan penuh semangat memberikan bimbingan dan pengarahan dalam rangka Pembinaan kepada seluruh karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Tigaraksa, baik berupa Administrasi Peradilan maupun Administrasi Kesekretariatan;
Sebelum Ketua dan Pansek PTA. Banten menyampaikan pembinaannya, sebelumnya diawali laporan dari bapak Drs. Jeje Jaenudin, M.Si selaku Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa menyangkut beberapa hal sebagai berikut:
1. Pengadilan Agama Tigaraksa secara rutin melakukan pembinaan kepada seluruh pegawainya pada setiap hari Senin pagi yang dimulai jam 8.00 WIB sampai jam 9.00 WIB, bahkan setiap 2 minggu sekali pada hari Senin pagi dilaksanakan apel pagi, hal ini tiada lain dimaksudkan untuk meningkatkan semangat bekerja, meningkatkan disiplin kerja dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan;
2. Penyelesaian perkara, dari perkara yang masuk hingga akhir bulan Juni 2012 sekitar 75 %, dengan berusaha pengisian register yang lengkap, hingga berkas perkara masuk ke Box (pengarsipan);
3. Pelaksanaan Sidang Keliling untuk tahun anggaran 2012 telah dilaksanakan 1 putaran dengan menyidangkan 50 perkara, di wilayah Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan,
dengan 3 Majelis Hakim, masing-masing diketuai 1. Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH. (Majelis B), 2. Drs. Musifin, MH. (Majelis C2) dan 3. Dra. Nurhayati (Majelis C4), yang dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2012, dan Insya Allah pada tanggal 13 Juli 2012 akan dilaksanakan Sidang Keliling Putaran 2 sebanyak 50 perkara, berlokasi di Kelurahan Kedaung Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan;
4. Sarana dan prasara gedung Pengadilan Agama Tigaraksa yang baru untuk Tahap II, akan segera dilanjutkan pembangunannya dalam bulan Juli tahun 2012 ini, mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu, sehinggga dapat segera difungsikan;
Kaitannya dengan Pembinaan dari Pengadilan Tinggi Agama Banten, Panitera/Sekretaris PTA. Banten, menyampaikan beberapa hal kepada Pengadilan Agama Tigaraksa terkait hasil Pengawasan dan Pembinaan TIM dari PTA. Banten yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 April 2012 yang lalu, yaitu:
1. Berdasarkan hasil pengawasan dan pembinaan TIM dari PTA. Banten, pelaksanaan Administerasi di Pengadilan Agama Tigaraksa terus menunjukan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, baik yang berkenaan dengan Managemen Peradilan, Administrasi Yustisial maupun Administrasi Non Yustisial;
2. Pelayanan dan pengelolaan perkara Banding, pengiriman berkas ke PTA. Banten harus tepat waktu, tidak boleh melebihi tenggang waktu 30 hari, tidak perlu dipaksanakan menunggu memori banding dan kontra memori banding, yang penting sudah inzage segera berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Banten;
3. Register manual (yang ditulis tangan) baik Gugatan, Permohonan, Banding dan Kasasi serta register-register lainnya, masih harus dipertahankan, dan pengisiannya supaya lengkap setiap kolomnya, begitupun keterangan jumlah halaman dan paraf Ketua pada setiap lembarnya agar diisi, karena register merupakan Barometer tertib atau tidaknya administrasi peradilan dalam hal penanganan perkara;
4. Proses administrasi perkara tetap mengacu kepada POLA BINDALMIN, sehingga diharapkan Pelaporan Perkara ke Pengadilan Tinggi Agama sudah dikirimkan sebelum tanggal 5, terima kasih kepada seluruh Pengadilan Agama yang ada di Wilayah PTA. Banten telah dengan tepat waktu Laporan terntang Rekonsiliasi dan Laporan Keuangan, sehingga PTA. Banten mendapatkan Penghargaan dari Departemen Keuangan RI sebagai yang terbaik;
5. SIADPA di Pengadilan Agama Tigaraksa terus ditingkatkan, karena BADILAG akan mengadakan Implementasi Tentang SIADPA AWARD (Penilaian SIADPA) , untuk Pengadilan Agama di Wilayah PTA. Banten diharapkan semuanya sudah menggunakan SIADPA dalam rangka mempercepat penyelesaian tugas-tugas, karenanya Pengadilan Agama yang terpilih menjadi perwakilan dari PTA. Banten bisa menjadi juara di tingkat Nasional (keluar sebagai pemenang);
Senada dengan yang telah disampaikan oleh Panitera/Sekretaris PTA. Banten, bapak Drs. H. Thohir Hasan selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten memberikan pembinaan menyangkut beberapa hal, yaitu:
1. Substansi tugas Hakim di Pengadilan Agama adalah sangat luhur dan Agung, karena sesorang yang telah memilih profesi Hakim harus siap dengan hal-hal yang menyangkut dengan keadilan dan ketidak adilan, karena dengan putusan hakim Pengadilan Agama menentukan nasib suatu keluarga, begitu palu hakim diketok terjadilah perceraian suami isteri, maka anaklah yang menbjadi korban;
2. Habinwasbid (Hakim pembina dan pengawas bidang) di masing-masing Pengadilan Agama harus terus diberdayakan, agar bidang-bidang tugas dapat terlaksana dan berjalan dengan baik, selanjutnya dari temuan-temuan hasil pengawasan oleh Hakim Pembina dan Pengawas bidang dapat langsung dilakukan pembinaan menindak lanjuti hasil temuan tersebut, karena PTA. Banten dalam rangka lebih mengefektifkan pembinaan di masing-masing Pengadilan Agama se-Wilayah PTA. Banten telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) PTA. Banten tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PTA. BANTEN, yang nantinya bisa dipedomani baik oleh Pembina/pengawas maupun oleh yang dibina/diawasi;
3. Para Hakim harus berhati-hati dengan ADVOKAT/Pengacara, dikhawatirkan ada Advokat yang bermasalah beracara di Pengadilan Agama yang ada wilayah PTA. Banten, karenanya kepada para Advokat/Pengacara tersebut yang akan beracara harus terpenuhinya 3 unsur, yaitu:
a. Harus memperlihatkan Berita Acara Penyumpahan sebagai Pengacara;
b. Harus memperlihatkan Izin praktek;
c. Isi Surat Kuasa Khusus yang dibuat Advokat/Pengacara, supaya diperiksa adakah atau tidak Hak Substitusi, jangan sampai didalam isi Surat Kuasa Khusus tidak memuat adanya Hak Substitusi, tiba-tiba muncul ada Surat Kuasa Substitusi, sehingga nantinya yang tidak berwenang masuk beracara di Pengadilan Agama;
Selesai Ibu Panitera/Sekretaris dan bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten menyampaikan pembinaannya, selanjutnya bapak Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa menyampaikan ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada Ibu Panitera/Sekretaris PTA. Banten, semoga apa-apa yang telah disampaikannya dapat ditindak lanjuti untuk perbaikan dan peningkatan kinerja selanjutnya. Akhirnya acara ditutup dengan bacaan Alhamdulillahi Rabil Alamin yang dipandu oleh pembawa acara bapak Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH. Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa;
Writen
By Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH.


