RENSTRA PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA TAHUN 2012-2013
PROGRAM KEBIJAKAN KEGIATAN
Menyelenggarakan proses peradilan meningkatkan profesionalisme, integritas 1. Melakukan upaya untuk memecahkan
yang cepat sederhana dan biaya ringan dan moralitas seluruh aparat Pengadilan permasalahan yg dihadapi dengan cara
dg transparan, akuntabel dg menjunjung Agama Tigaraksa dalam melaksanakan tugasnya. pembinaan tiap hari senin. pertemuan
tinggi rasa keadilan masyarakat. khusus pejabat terkait, pengawasan
dan pembinaan langsung secara
insidentil.
2. Meningkatkan pelayanan panggilan dari
dan ke luar daerah dg tepat waktu.
Meningkatkan mutu SDM PA. Tigaraksa - Peningkatan mutu SDM di bidang kesekretaria Mengikutsertakan pejabat struktural kesek
di bidang kesekretariatan dan Tehnis tan (Umum, Keuangan dan Kepegawaian) retariatan maupun stafnya pada pendidikan
yustisial. /latihan yg diadakan oleh MA. Ditjen Badilag
PTA maupun instansi terkait.
- Peningkatan mutu SDM bidang tehnis Yustisial Mengikutsertakan pejabat kepaniteraan, pejabat
(hakim, panitera, panitera pengganti, Jurusita, pejabat fungsional dalam pelatihan, pendidikan,
Jurusita Pengganti). bimtek yg diadakan MA, Badilag, PTA, PTN/PTS
lembaga/organisasi terkait.
Meningkatkan sarana dan prasarana Pengadaan sarana dan prasarana pendukung. - Pembangunan gedung tahap II.
Pengadilan Agama Tigaraksa. - Pengadaan anggaran sewa rumah dinas Ketua th. 2013.
- Pengadaan pengolah data dan biaya pemeliharaannya.
- Memperbaiki meubelair yang rusak.
- Melengkapi sarana lingkungan gedung PA yang baru.
- Sertifikasi tanah PA yang baru.
Menyelenggarakan kegiatan Posbakum - Menunjuk petugas Posbakum baru tahun 2012 - Menyeleksi lembaga/organisasi hukum sbg pengelola Posbakum.
secara maksimal. - Menetapkan lembaga/organisasi hukum hasil seleksi sbg pengelola
Posbakum.
- Mengevaluasi pengelola Posbakum minimal 3 bln sekali.
- Mengadakan Sidang Keliling. - Membuat jadwal sidang keliling baik yg dibiayai DIPA maupun
non DIPA.
- Menentukan lokasi sidang keliling baik atas permintaan masyarakat
maupun ketentuan Pengadilan.
- Mengoptimalkan perkara prodeo yang ada - Menyosialisasikan dan memprioritaskan perkara prodeo dalam DIPA
dalam DIPA lbh dulu kmd yg non DIPA. kemudian perkara prodeo non DIPA
- Mengusahakan penambahan biaya Prodeo tahun yg akan datang.


